- Pasal 20 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum menyatakan bahwa:
Calon anggota Dewan Perwakilan Daerah tidak dapat melaksanakan kampanye pemilu terhadap calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat, calon anggota Dewan Perwakilan Daerah Provinsi, calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, serta calon Presiden dan Wakil Presiden. Calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat, calon anggota Dewan Perwakilan Daerah Provinsi, calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, serta calon Presiden dan Wakil Presiden tidak dapat melaksanakan kampanye pemilu terhadap calon anggota Dewan Perwakilan Daerah.
-
Larangan kampanye bersama ini bertujuan untuk menjaga independensi dan kesetaraan antar peserta pemilu. Calon anggota DPD harus fokus pada kampanyenya sendiri, dan tidak boleh memanfaatkan kampanye calon anggota legislatif atau calon presiden dan wakil presiden untuk meningkatkan elektabilitasnya. Hal ini juga untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan dana kampanye.
-
Bawaslu Mabar telah mengambil langkah-langkah pencegahan untuk meminimalisir pelanggaran ketentuan ini. Langkah-langkah tersebut antara lain:
- Melakukan pemetaan potensi pelanggaran
- Menurunkan instruksi pencegahan kepada jajaran Panwas Adhoc
- Melakukan pengawasan langsung
- Bawaslu Mabar mengimbau kepada seluruh peserta pemilu untuk mematuhi ketentuan yang berlaku. Pengawasan pemilu akan dilakukan secara ketat oleh Bawaslu dan jajarannya untuk memastikan pelaksanaan pemilu yang jujur, adil, dan berintegritas.
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.