“Setiap TPS akan dijaga oleh satu orang PTPS. Proses pendaftaran sudah dimulai sejak 12 September dan akan berlangsung hingga 28 September 2024,” ujar Maria dalam konferensi pers yang diadakan pada Selasa (17/9).

Untuk masyarakat yang berminat melamar sebagai PTPS, terdapat sejumlah syarat yang harus dipenuhi, di antaranya:

  1. Warga Negara Indonesia;
  2. Berusia minimal 21 tahun pada saat pendaftaran;
  3. Setia kepada Pancasila dan UUD 1945;
  4. Memiliki integritas, berkepribadian baik, jujur, dan adil;
  5. Memiliki pengetahuan terkait penyelenggaraan Pemilu dan ketatanegaraan;
  6. Pendidikan minimal SMA sederajat;
  7. Berdomisili di wilayah pendaftaran dan memiliki KTP;
  8. Sehat jasmani dan rohani, serta bebas dari penyalahgunaan narkotika;
  9. Tidak menjadi anggota partai politik minimal 5 tahun sebelum pendaftaran;
  10. Tidak memiliki jabatan politik atau di pemerintahan atau BUMN/BUMD pada saat mendaftar;
  11. Tidak pernah dipidana penjara selama 5 tahun atau lebih;
  12. Bersedia bekerja penuh waktu dan tidak memegang jabatan politik selama masa keanggotaan;
  13. Tidak terikat perkawinan dengan sesama penyelenggara pemilu.
Baca Juga:  Partai Hanura Berikan Surat Rekomendasi untuk Pasangan David Melo Wadu dan Umbu Ndata Jawa Kori

Berkas yang harus disiapkan oleh calon pelamar meliputi:

  • Surat pendaftaran yang ditujukan kepada Panwaslu Kecamatan;
  • Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el);
  • Dua lembar pas foto setengah badan terbaru ukuran 4 x 6;
  • Fotokopi ijazah pendidikan terakhir yang telah disahkan, atau fotokopi ijazah dengan menunjukkan ijazah asli;
  • Daftar riwayat hidup;
  • Surat pernyataan bermaterai.
Baca Juga:  Maksi Ngkeros: Kabupaten Manggarai Sedang Sakit, Butuh Dokter!

Pendaftaran PTPS dapat dilakukan di setiap kecamatan mulai dari 12 September hingga 28 September 2024. Masyarakat diharapkan memanfaatkan kesempatan ini untuk berkontribusi dalam penyelenggaraan Pilkada 2024.