Maria juga menjelaskan bahwa setelah penetapan pasangan calon, Bawaslu akan memiliki wewenang untuk memanggil dan mengklarifikasi pihak-pihak yang diduga melanggar netralitas.
Sementara itu, laporan dan temuan saat ini hanya bisa diteruskan ke komisi ASN atau instansi terkait yang berwenang.
Di sisi lain, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Manggarai Barat, Pius Baut, menegaskan pentingnya netralitas bagi ASN dan kepala desa.
Menurutnya, sebagai bagian dari pemerintahan, netralitas adalah kewajiban yang harus dijunjung tinggi.
“Kami, ASN dan kepala desa, wajib hukumnya untuk netral. Netralitas ini perlu dijaga, meski secara pribadi setiap individu memiliki pilihan. Namun, sebagai pemerintahan di tingkat desa, netralitas adalah keharusan,” tegas Pius.
Pius juga menyatakan bahwa hingga saat ini belum ada laporan terkait pelanggaran netralitas oleh kepala desa atau perangkat desa. Namun, dia menekankan bahwa jika terjadi pelanggaran, pihak yang bersangkutan akan diproses sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Undang-undang sudah mengatur, dan jika ada pelanggaran terkait netralitas, itu bisa diproses sesuai aturan yang berlaku,” tambahnya.
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.