Tajukflores.com – Bawaslu Manggarai mengingatkan dan meminta partai politik (parpol) peserta Pemilu 2024 tidak melakukan kampanye di luar jadwal.

Demikian salah satu isi surat imbauan bernomor 060/PM.00.02/K.NT-08/10/2023.

Surat ini ditandatangani oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Manggarai, Fortunatus Hamsah Manah, pada 28 Oktober 2023.

Surat imbauan untuk pimpinan parpol itu, jelas Manah, merupakan salah satu langkah mencegah pelanggaran dan potensi sengketa proses Pemilu sesuai amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum.

Manah menegaskan setelah penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) pada tanggal 3 November 2023, Bawaslu Kabupaten Manggarai bersama Satuan Polisi Pamong Praja akan menertibkan semua alat peraga.

“Masa jeda pasca penetapan DCT mulai tanggal 4 sampai 27 November 2023 adalah masa dilarang kampanye dalam bentuk apa pun. Misalnya pertemuan warga atau sebar alat peraga seperti stiker, kartu nama, status medsos, dan lain-lain,” tegasnya.