Sedangkan untuk alat peraga kampanye (APK) baru bisa dipasang selama masa kampanye. Yakni mulai tanggal 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024.
Dia mengatakan, alat peraga sosialisasi yang saat ini terpasang, bisa ditertibkan secara mandiri sebelum tanggal 4 November 2023.
“Agar bahan-bahannya bisa dimanfaatkan kembali pada tanggal 28 November 2023,” kata Manah.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT