Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Nusa Tenggara Timur memproses pelanggaran pelibatan aparatur sipil negara (ASN) dalam kampanye politik para calon legislatif di enam kabupaten di provinsi setempat.

“Pelibatan ASN dalam kampanye ini terjadi di Lembata, Sikka, Timor Tengah Selatan, Alor, Sumba Timur, dan Sumba Tengah,” kata Koordinator Divisi Pencegahan dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu NTT Jemris Fointuna di Kupang, Jumat (15/2/2019), seperti dikutip Antara.

Jemris menjelaskan, pelanggaran aparatur negara yang sedang diproses ini melibatkan tenaga honorer hingga kepala dinas di kabupaten. Bawaslu di enam kabupaten tersebut telah memberikan rekomendasi kepada Komisi ASN untuk menindaklanjuti pelanggaran tersebut.

Baca Juga:  Gelar Munas Ketiga Besok, Hanura Tak Undang Jokowi dan Wiranto

“Biasanya Komisi ASN itu mengeluarkan sanksi sesuai dengan bobot kesalahanya. Kalau dianggap serius maka hukumannya juga lebih berat,” katanya.

Baca Juga:  Pengamat: Parpol Cenderung Dukung Petahana karena Memiliki Nilai Plus

Menurutnya, pelibatatan ASN ini juga mungkin saja terjadi di kabupaten lainnya di provinsi berbasis kepulauan itu, namun belum sempat terpantau.