- Pelanggaran netralitas ASN oleh seorang aparatur sipil negara (ASN) yang bekerja di salah satu dinas di Kabupaten Kupang. ASN tersebut diketahui secara terang-terangan menjadi master of ceremony (MC) saat Calon Wakil Presiden nomor urut 2 Gibran mengadakan kampanye di Kota Kupang pada 29 Desember 2023.
- Pelanggaran politik uang di Kabupaten Alor.
- Perusakan baliho di kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS).
- Pemasangan alat peraga kampanye tidak sesuai pada tempatnya di berbagai kabupaten kota di NTT.
Sarmento menjelaskan, pengawasan dalam tahapan pelaksanaan pemilu menjadi tanggung jawab semua pihak, baik pengawasan oleh Bawaslu, penyelenggara teknis dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi dan KPU kabupaten kota serta masyarakat.
“Pengawasan yang dilakukan baik itu kampanye dalam bentuk pertemuan terbatas, tatap muka dan rapat umum maupun dalam bentuk iklan yang dipasang di media cetak maupun media sosial,” ujar Sarmento.
Ia mengajak masyarakat agar jika menemukan adanya dugaan-dugaan pelanggaran bisa secara aktif memberikan informasi lebih awal kepada Bawaslu setempat.
“Masyarakat bisa menghubungi Bawaslu melalui saluran telepon, email, atau media sosial,” kata Sarmento.
Bawaslu Kota Kupang telah mengkaji dugaan pelanggaran netralitas ASN tersebut dan telah direkomendasikan kepada komisi ASN di kabupaten Kupang.
Sementara itu, Bawaslu NTT masih melakukan penyelidikan terhadap dugaan pelanggaran politik uang, perusakan baliho, dan pemasangan alat peraga kampanye tidak sesuai pada tempatnya.
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.