“Dari total 130 kasus yang diregister tersebut, semuanya terkait pelanggaran netralitas kepala desa,” ujarnya.
Bagja menekankan bahwa netralitas kepala desa merupakan hal penting untuk menjaga pelaksanaan Pilkada yang jujur, adil, dan demokratis di tingkat lokal.
Menurut Bagja, aturan netralitas ini diatur dalam Pasal 70 Ayat 1 UU Pilkada yang menyebutkan bahwa kepala desa, lurah, perangkat desa, serta perangkat kelurahan dilarang terlibat dalam kegiatan kampanye yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon.
Bagja juga mengimbau seluruh kepala desa dan perangkatnya agar menjaga netralitas selama masa kampanye Pilkada 2024. Ia berharap hal ini dipahami oleh semua pihak, terutama para calon kepala daerah dan tim kampanye.
“Dengan menjaga netralitas kepala desa, diharapkan agenda demokrasi di tingkat lokal dapat terlaksana secara kompetitif, jujur, adil, dan demokratis,” pungkasnya.
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.