Jakarta – Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Rahmat Bagja menegaskan bahwa hak angket tidak dapat digunakan untuk mengusut dugaan kecurangan dalam pemilu.

Bagja menjelaskan bahwa Undang-Undang Pemilu tahun 2017 hanya mengatur bahwa pelanggaran administrasi ditangani oleh Bawaslu, sedangkan sengketa hasil pemilu dapat diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

“Tidak ada mekanisme kepemililuan tentang hal tersebut (hak angket). Dalam undang-undang juga nggak ada,” kata Bagja kepada wartawan, Jumat (23/2).

Hak angket, menurutnya, merupakan ranah partai politik (parpol) di parlemen.

“Itukan dalam mekanisme di DPR, hak DPR termasuk kewenangan DPR untuk melakukan kontemplasi, angket, dan lain-lain,” ujarnya.

Bagja enggan berkomentar lebih jauh mengenai usulan hak angket untuk menyelidiki dugaan kecurangan dalam penyelenggaraan pemilu.

“Bawaslu tidak bisa mengomentari hal apapun tentang hal tersebut (hak angket). Hal tersebut diatur dalam undang-undang. Jadi mekanisme itu ada di dalam parpol dan juga di DPR,” jelasnya.

Bawaslu, kata Bagja, lebih memilih untuk fokus terhadap pengawasan pemilu.

“Bawaslu, fokus kami ada pada pelanggaran-pelanggaran dan pengawasan tahapan penyelenggaraan yang sampai sekarang sudah masuk dalam tahapan rekapitulasi berjenjang di tingkat kecamatan,” katanya.

Sebelumnya, Capres nomor urut 3, Ganjar Pranowo, mendorong pihak-pihak terkait untuk tidak ragu menggunakan hak angket guna menindaklanjuti dugaan kecurangan pemilu 2024.

“Saya sebenarnya simpel saja. (Hak) angket itu sebenarnya cara terbaik ketika kemudian hari ini kondisi pemilunya (seperti) hari ini, kan ada cerita Sirekap, kan ada server di Singapura, sementara KPU mengatakan ‘enggak kok, di tempat kita’. Lho ini satu mengatakan IT-nya saja ada, masih saja dibantah,” kata Ganjar.

“Kedua, bagaimana cerita di lapangan, bagaimana aparatur dan sebagainya. Kan yang paling bagus untuk bisa mengklarifikasi semuanya ini, ya sudah penggunaan dan pengawasan konstitusi dari DPR, untuk membuat penyelidikan, itu sudah paling bagus, paling fair. Jadi tidak perlu takut, ini biasa saja, kok, dan pernah terjadi di sejarah Indonesia.”