Jakarta – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Jakarta Pusat menemukan dugaan pelanggaran hukum dalam kegiatan bagi-bagi susu yang dilakukan oleh Calon Wakil Presiden (Cawapres) nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka, pada 3 Desember 2023 lalu di area Car Free Day (CFD).
Dugaan pelanggaran ini didasarkan pada surat pemberitahuan yang dikeluarkan oleh Bawaslu Jakarta Pusat pada Rabu, 3 Januari 2024.
Surat tersebut menyebutkan bahwa kegiatan bagi-bagi susu tersebut diduga melibatkan usaha untuk kepentingan partai politik dengan melibatkan calon anggota legislatif dan calon wakil presiden usungan partai politik.
Hal ini merujuk pada Pasal 7 ayat (2) Peraturan Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta Nomor 12 Tahun 2016.
“Kegiatan pembagian susu Greenfields oleh Gibran saat kegiatan car free day di wilayah Jakarta Pusat sebagai pelanggaran hukum lainnya dan diteruskan kepada Bawaslu Provinsi DKI Jakarta untuk disampaikan kepada instansi yang berwenang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” demikian isi surat pemberitahuan tersebut.
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.