Tangerang – Bea Cukai Soekarno-Hatta (Soetta) bersama dengan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) memusnahkan 1 ton atau sebanyak 2.564 roti milk bun merek After You yang viral asal Thailand.
Ribuan roti tersebut merupakan hasil penindakan terhadap barang bawaan penumpang di Bandara Soekarno-Hatta selama Februari 2024, dengan nilai total mencapai Rp400 juta.
Kepala Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta, Gatot Sugeng Wibowo, menjelaskan bahwa penindakan dilakukan terhadap penumpang yang membawa milk bun dari Thailand melebihi batas ketentuan, yaitu 5 kilogram per penumpang, sesuai dengan Peraturan Badan POM No. 28/2023.
“Penindakan ini dilakukan karena penumpang membawa milk bun melebihi batas ketentuan dan tidak memiliki izin edar dari BPOM,” kata Gatot.
Dari 33 penindakan yang dilakukan, rata-rata setiap penumpang membawa puluhan hingga ratusan buah milk bun berbagai varian. Hal ini memicu kecurigaan bahwa milk bun tersebut dibawa untuk tujuan komersial atau jasa titipan (jastip).
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.