TangerangBea Cukai Soekarno-Hatta (Soetta) bersama dengan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) memusnahkan 1 ton atau sebanyak 2.564 roti milk bun merek After You yang viral asal Thailand.

Ribuan roti tersebut merupakan hasil penindakan terhadap barang bawaan penumpang di Bandara Soekarno-Hatta selama Februari 2024, dengan nilai total mencapai Rp400 juta.

Kepala Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta, Gatot Sugeng Wibowo, menjelaskan bahwa penindakan dilakukan terhadap penumpang yang membawa milk bun dari Thailand melebihi batas ketentuan, yaitu 5 kilogram per penumpang, sesuai dengan Peraturan Badan POM No. 28/2023.

“Penindakan ini dilakukan karena penumpang membawa milk bun melebihi batas ketentuan dan tidak memiliki izin edar dari BPOM,” kata Gatot.

Dari 33 penindakan yang dilakukan, rata-rata setiap penumpang membawa puluhan hingga ratusan buah milk bun berbagai varian. Hal ini memicu kecurigaan bahwa milk bun tersebut dibawa untuk tujuan komersial atau jasa titipan (jastip).