Gatot menegaskan bahwa penindakan dan pemusnahan ini merupakan langkah penting untuk melindungi masyarakat dari peredaran produk tanpa izin edar BPOM.

Selain tidak terjamin keamanan, mutu, dan gizinya, produk impor ilegal juga dapat menghambat pertumbuhan industri makanan dalam negeri.

“Pemusnahan ini juga sebagai bentuk transparansi kepada masyarakat tentang proses penyelesaian barang hasil penindakan Bea Cukai,” ujar Gatot.

Gatot mengimbau masyarakat untuk menaati peraturan dan mendukung industri makanan dalam negeri dengan membeli produk lokal yang telah terdaftar dan terjamin keamanannya oleh BPOM.

“Dukungan ini tidak hanya berkontribusi pada pertumbuhan ekonomi dalam negeri, tetapi juga memastikan konsumsi masyarakat aman dan berkualitas,” tuturnya.