Tajukflores.com – Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja menegaskan bahwa anggota DPR terpilih pada Pemilu 2024 harus mundur saat ditetapkan sebagai calon kepala daerah (cakada) pada Pilkada 2024.
Bagja mengatakan anggota DPR terpilih di Pemilu 2024 memang tidak perlu mundur saat mendaftar maju pada kontestasi Pilkada 2024.
“Tapi harus mundur saat ditetapkan menjadi calon kepala daerah,” katanya, Selasa (14/5).
Dia lantas meminta agar putusan Mahkamah Konstitusi (MK) harus dibaca secara pelan-pelan dan tidak boleh sepotong-potong. Menurut Bagja, dalam putusan MK itu mengamanatkan supaya harus menyertakan surat pernyataan pengunduran diri.
“Putusan MK tidak boleh dibaca sepotong-potong. Kami nanti akan membahasnya di rancangan Peraturan KPU Pencalonan,” tuturnya.
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.