Bagja menyampaikan tujuan dari pembahasan di Peraturan PKPU Pencalonan tersebut supaya menghindari sengketa atau masalah dalam proses Pilkada 2024.

Dia pun meminta supaya KPU RI tidak mengeluarkan pernyataan mengenai putusan MK terkait pencalonan sampai ada PKPU Pencalonan.

“Kalau sudah selesai (pembahasan PKPU Pencalonan), baru bicara. Kalau ada diskusi, jangan penyelenggara yang bicara. Lebih baik teman-teman akademisi,” ujarnya.

Sebelumnya, Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari mengatakan caleg terpilih pada Pemilu 2024 tidak harus mundur jika maju Pilkada 2024.

Hal itu berdasar penafsiran UU Nomor 10 Tahun 2016 mengenai pilkada dan putusan MK nomor 12/PUU-XXII/2024.