Gubernur Maluku Murad Ismail menegaskan tidak akan menyetujui usul untuk melegalkan sopi, minuman tradisional beralkohol hasil fermentasi nira.

“Saya dalam kapasitas sebagai kepala daerah tidak menginginkan adanya legalisasi sopi, karena Maluku ini berbeda dengan daerah lain. Jadi jangan ada lagi yang menyuarakan legalisasi sopi,” katanya di Ambon, Jumat (28/6/2019).

Murad, yang dilantik menjadi gubernur pada 24 April, mengingatkan bahwa Maluku tidak bisa dibandingkan dengan provinsi seperti Nusa Tenggara Timur (NTT), Sulawesi Utara dan Bali. Gubernur NTT diketahui telah pengeluarkan Pergub yang mengatur tata kelola sopi.

Baca Juga:  Kejar KKB di Nduga, Anggota Brimob Hilang Terseret Banjir

“Harus diingatkan bahwa Maluku adalah laboratorium perdamaian di Tanah Air dengan kerukunan antar-umat beragama yang terjalin harmonis. Itu merupakan warisan leluhur, sehingga perdamaian harus berlanjut,” katanya.

Gubernur mengatakan 1,8 juta warga Maluku harus hidup sebagai orang basudara (bersaudara) supaya bisa menangkal berbagai isu yang berpotensi menimbulkan perpecahan seperti keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai sengketa hasil Pilpres 2019.

Baca Juga:  Kemendagri Apresiasi Pembentukan Perda Inovasi di Provinsi Jambi Dalam Memperkuat Inovasi Daerah

“Maluku pasca-keputusan sengketa hasil pilpres tetap berada dalam kondisi damai, kendati saat pemilu serentak pada 17 April 2019 itu berbeda kepentingan politik,” ujarnya.

“Kenyataannya masyarakat hidup berdampingan dengan damai, makanya harus dipertahankan, bahkan perlu ditingkatkan,” ia menambahkan.