Ketua Komisi C DPRD Provinsi Maluku Anos Yeremias mengemukakan bahwa Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang pengelolaan minuman tradisional sopi drafnya sudah selesai dibahas.

Namun Kementerian Dalam Negeri mengembalikan draf rancangan peraturan tersebut.

“Alasan Kemendagri mengembalikan Ranperda tersebut, karena soal kewenangan. Jadi, yang namanya minuman tradisional sopi itu bersentuhan langsung dengan kabupaten/kota, maka Ranperda itu dikembalikan dengan alasan yang diberikan kewenangan itu kepada kabupaten/kota. Karena itu pada 2018 Ranperda itu tidak dapat dilanjutkan,” kata Anos.

Baca Juga:  Respon Ganjar Soal PPP Rekomendasi Sandiaga Uno sebagai Cawapres

Dia berpendapat DPRD kabupaten/kota di Provinsi Maluku bisa menggagas peraturan daerah mengenai minuman tradisional ini.

Baca Juga:  Dokter RSCM Minta Warga Tak Khawatir, Mycoplasma Pneumonia Tak Separah Covid-19

“Kami sudah melakukannya, namun karena kewenangan, maka tidak bisa melanjutkan. Perda itu bukan kewenangan provinsi tetapi kewenangan kabupaten/kota,” kata Anos.