Begini Sadisnya Jano Habisi Sekdes Selingkuhan Istrinya

Kamis 26-10-2023, 14:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jano, pelaku pembunuhan Sekdes Agus Sutrisno di Kabupaten Tuban. Motif pembunuhan karena cemburu istri pelaku diselingkuhi sekdes. (Tajukflores.com)

Jano, pelaku pembunuhan Sekdes Agus Sutrisno di Kabupaten Tuban. Motif pembunuhan karena cemburu istri pelaku diselingkuhi sekdes. (Tajukflores.com)

Edi Siswanto menjelaskan bahwa setelah itu, pelaku keluar dari mobil pikap dengan sebilah pedang di tangan. Aksi kejar-kejaran pun terjadi, dan akhirnya pelaku berhasil mengejar Agus dan menebas tubuhnya dengan pedang tersebut.

Korban, yang menyadari bahwa pelaku membawa senjata tajam, berusaha melarikan diri ke area ladang jagung. Namun, pelaku tetap mengejarnya dan melakukan serangan mematikan hingga korban tewas di tempat kejadian.

Baca Juga:  Ngotot Gelar Reuni 212 di Patung Kuda, Polda Metro Ancam Jerat Pakai Pasal Berlapis

“Pelaku mengejar dan langsung membacoki korban dengan sebilah pedang hingga tewas di TKP,” beber Edi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Setelah pembunuhan itu, pelaku melarikan diri dengan berjalan kaki ke arah selatan. Mobil pickup sewaan yang digunakan dalam aksi ini ditinggalkan begitu saja di lokasi kejadian.

Namun, setelah buron selama sekitar 10 jam, pelaku akhirnya menyerahkan diri ke Polsek Grabagan. Dia kemudian diamankan di Mapolres Tuban untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Baca Juga:  Viral Pria Hajar Selingkuhan Istri di Restoran di Lhokseumawe, Ternyata Begini Fakta Sebenarnya!

Kapolres Tuban, AKBP Suryono, mengonfirmasi bahwa selama pemeriksaan awal, pelaku mengakui bahwa dia membunuh Agus karena dendam, yang timbul akibat dugaan perselingkuhan antara Agus dan istri pelaku.

“Iya betul, karena diduga istrinya diselingkuhi korban,” kata Suryono.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Tajukflores.com. Mari bergabung di Channel Telegram "Tajukflores.com", caranya klik link https://t.me/tajukflores, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Penulis : Edeline Wulan

Editor : Alex K

Berita Terkait

Ini Identitas 7 Penyebar Teror Jelang Kedatangan Paus Fransiskus yang Ditangkap Densus 88
Benny K Harman Minta KPK Tak Buang Waktu Periksa Kaesang
Kunjungi Tempat Hiburan Malam, Mantan KBO Reskrim Polresta Kupang Kota Terancam Dimutasi
KY Pecat Hakim Erintuah Damanik cs yang Vonis Bebas Gregorius Ronald Tannur
Imigrasi Ngurah Rai Tangkap 2 WNA Rusia Terlibat Kasus Prostitusi di Seminyak Bali
Satgas Temukan Barang Impor Ilegal Senilai Rp20 Miliar, Mendag Zulhas Tegaskan Penindakan
Jessica Wongso Bebas Bersyarat, Pengacara Siapkan PK dengan Bukti Baru
Armor Toreador Hobi Selingkuh, Ini 5 Fakta Kasus KDRT Selebgram Cut Intan Nabila
Berita ini 263 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 6 September 2024 - 15:04 WIB

BKN Umumkan Perpanjangan Pendaftaran dan Penyesuaian Jadwal Seleksi CPNS 2024

Jumat, 6 September 2024 - 13:46 WIB

Dana Beasiswa PIP Kemendikbud September 2024 Cair: Cek Rekening Anda Sekarang!

Kamis, 8 Agustus 2024 - 19:18 WIB

Panduan Lengkap Perpanjangan Visa on Arrival (VOA) di Indonesia: Kelayakan, Proses Aplikasi, dan Tips 

Kamis, 18 Juli 2024 - 13:40 WIB

Klarifikasi Penulis Novel Bramana’s Family Dinilai Playing Victim, Netizen Geram dan Tagar #JusticeForNova Menggema

Kamis, 18 Juli 2024 - 12:27 WIB

Terkuak Profesi Hans dan Rita Tomasoa, Pasutri Lansia Tewas Membusuk di Jonggol

Rabu, 17 Juli 2024 - 18:17 WIB

7 Rahasia Mencuci Baju Putih Tetap Cerah dan Bersih

Selasa, 16 Juli 2024 - 20:49 WIB

Tol Ngawi Bojonegoro Kapan Dibangun? Ini Desa yang Terdampak Tol Ngaroban dan Jadwal Pembebasan Lahan

Minggu, 14 Juli 2024 - 18:47 WIB

WhatsApp Kembangkan Fitur Translate Otomatis dalam Chat

Berita Terbaru

Sejumlah ekor mamalia paus terdampar di pesisir pantai di Kabupaten Alor. ANTARA/Ho-warga.

Daerah

BKKPN Selidiki Kasus 50 Ekor Paus Terdampar di Alor NTT

Sabtu, 7 Sep 2024 - 15:40 WIB