Seorang Ayah di Ambon, Maluku tega menjadikan kedua putrinya sebagai pelampiasan nafsunya. Ironisnya, perbuatan bejatnya itu telah dilakukan kepada dua dara dagingnya itu sejak tahun 2010 silam atau semenjak kedua putrinya itu masih bocah.
RAL (54), pelaku perbuatan bejat itu merupakan seorang warga di Kecamatan Leihitu, Kabupaten Maluku Tengah.
Kini, pelaku harus berurusan dengan polisi lantaran tega memperkosa dua putri kandungnya sendiri SL (20) dan NL (22).
Kasubbag Humas Polres Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease, Julkisno Kaisupy mengatakan, dari keterangan yang diperoleh, tersangka pertama kali melakukan aksi tidak senonoh saat pelaku memanggil salah seorang putrinya SL, ke dalam kamar rumah mereka.
“Sebelum menyetubuhi SL, tersangka terlebih dahulu mengancamnya. Jadi, karena ketakutan, korban tak bisa berbuat apa-apa sehingga tersangka langsung melancarkan aksinya,” kata Julkisno, Kamis (22/8/2019) melansir Kompas.com.
Usai menyetubuhi korban, lanjut dia, tersangka langsung menyuruh korban keluar dari dalam kamar.
Sejak kejadian itu, kata Julkisno, tersangka kemudian terus mengulangi perbuatannya itu hingga saat ini.
Tidak hanya SL, tersangka juga melakukan hal yang sama pada NL, putrinya yang lain.
Polisi menyebut, kedua korban tidak bisa berbuat apa-apa, apalagi melaporkan kejadian yang menimpa mereka itu kepada keluarganya yang lain. Sebab, tersangka selalu mengancam akan membunuh kedua putrinya itu jika kejadian itu diceritakan kepada sang ibu dan teman-temannya.