Ambon – Seorang siswi sekolah dasar (SD) berumur delapan tahun di Ambon, Maluku, mengalami trauma psikis setelah diperkosa oleh oknum anggota polisi berpangkat brigadir bernama Syaiful Rahmat (SR), berusia 43 tahun.
Pelaku, yang dipanggil korban “Ayah Ipul” dan juga Ketua RT pada RT 004/RW 006 Pinang Putih itu, melakukan aksi bejat terhadap korban selama enam bulan berturut-turut.
Korban diikat kaki tangannya, mulutnya dilakban, dan pelaku menodongkan pistol ke korban sebelum melakukan aksi bejat.
Pelaku memaksa korban menonton film porno dan memaksa korban melakukan adegan seperti yang ada di film orang dewasa tersebut.
Aksi bejat tersebut dilakukan di rumah pribadi pelaku, rumah kosong milik orang, dan bak penampungan air.
Pelaku membawa lakban dan tali yang dipakai untuk menutup mulut korban dan mengikat tangan dan kaki korban.
Pelaku memberikan uang kepada korban dengan besaran uang bervariasi, Rp 10 ribu, Rp. 15 ribu, dan Rp.20 ribu. Ia juga mengancam korban dengan kalimat “Kalau ose kas tau ose mama nanti ose masuk penjara”.
Korban mengalami trauma psikis, takut, dan rasa malu sehingga korban tidak mau melanjutkan sekolah. Ibu korban mulai curiga ketika tetangga mengatakan “Bilang se mama jang kasih Andini turun ka bawah nanti dia masa depan hancur”.
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.