Selama empat hari ibu korban tidak membiarkan korban keluar rumah karena merasa curiga.
Pagi hari di tanggal 4 Mei 2024, pelaku mondar mandir di depan rumah korban. Pada sore di hari dan tanggal yang sama, ada tiga anak kecil berumur sekitar 5-6 tahun yang memanggil korban untuk mengambil buah kersen.
Korban mengikuti ajakan ketiga temannya tersebut. Ternyata tiga anak kecil tersebut disuruh oleh pelaku. Pelaku kemudian melakukan hal bejat itu lagi ke korban.
Ibu korban lalu curiga ketika korban pulang dalam kondisi linglung dan acak-acakkan. Ibu korban lalu memaksa korban bercerita, dan kemudian di hari yang sama ibu korban langsung membuat pelaporan di Polresta Ambon.
Kepala Satuan (Kasat) Reserse dan Kriminal Kepolisian Resort Kota Ambon dan Pulau-pulau Lease AKP La Beli mengatakan perkara ini dilaporkan pada 5 Mei 2024.
“Perkaranya masuk sidik pada 6 Mei 2024 dan Tersangkanya sudah ditahan sejak 6 Mei 2024 dan sekarang sudah pemberkasan tahap 1,” jelas La Beli, dikutip dari Referensi Maluku.
La Beli juga membantah ada todongan pistol. “Untuk kronologisnya tak ada todongan pistol,” tepisnya.
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.