Kubu Raya – Entah apa yang ada di dalam diri BR (46) yang tega menjadikan putri kandungnya sebagai budak seks. Anak perempuannya yang masih berusia 16 tahun disetubuhi selama tiga tahun. Mirisnya lagi, sang istri yang tak lain adalah ibu kandung korban juga ikut membantu pelaku mencabuli korban.

Kasus persetubuhan anak kandung ini terjadi di Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat (Kalbar). Saat ini, AN dan BR telah ditetapkan sebagai tersangka.

Menurut Kapolres Kubu Raya AKBP Arief Hidayat, korban dicabuli ayah kandungnya sejak Februari 2020. Pelaku terus mencabuli korban dan rutin melakukannya, hingga kemudian korban hamil 2 bulan.

“Saat itu, pada suatu malam, korban yang sedang tidur dipindahkan oleh pelaku ke kamar lain, lalu dicabuli,” kata Arief kepada wartawan, Jumat, 17 November 2023, mengutip Kompas.com.

Arief mengatakan, korban diketahui hamil sekitar bulan Juni 2020. Pelaku pun mengetahui dan membelikan alat tes kehamilan. Setelah itu, korban mencari informasi di internet dan berusaha menggugurkan kandungannya.

“Akhirnya korban mengalami keguguran, namun tidak ada orang lain selain pelaku yang tahu,” kata Arief.

Arif mengatakan, selama 3 minggu setelah keguguran, korban kembali disetubuhi pelaku. Perbuatan itu rutin dilakukan pada malam hari atau saat ibu korban sedang tidak berada di rumah.

“Korban juga diancam dengan menggunakan parang agar menuruti kemauan pelaku. Korban tidak bisa menolak,” kata Arief.

Sekitar bulan November 2022, korban hamil untuk kedua kalinya. Korban diketahui sudah 4 bulan tidak menstruasi. Kali ini, kehamilan korban dicurigai oleh ibunya. Korban mengaku bahwa orang yang selama ini menyetubuhinya adalah ayahnya sendiri.