Sapta menjelaskan bahwa pemerkosaan itu telah terjadi sebanyak 3 kali di rumah mereka sejak Januari 2023. Hal itu terjadi setiap kali saudara perempuan korban tidak berada di rumah.

“Pelaku melakukan pemerkosaan terhadap korban saat istrinya tidak berada di rumah,” terangnya.

Selain melakukan pemerkosaan, korban juga diancam akan dibunuh jika menceritakan peristiwa tersebut kepada orang lain. Ancaman tersebutlah yang membuat korban enggan untuk mengungkapkan kejadian tersebut.

“Pelaku mengaku bahwa dia melakukan tindakan tersebut karena tergoda melihat tubuh korban,” ungkap Sapta.

Saat ini, Cundra telah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut dan akan dijerat sesuai dengan Pasal 81 ayat (1), (2), dan (3) dari UU Nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.