Heddy menjelaskan bahwa Hasyim selaku teradu terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.

“Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asy’ari selaku Ketua KPU Periode 2022-2027 terhitung sejak putusan ini dibacakan,” lanjutnya.

DKPP menyatakan bahwa tidak ada hubungan seksual antara Hasyim Asy’ari dengan anggota PPLN Den Haag tersebut.

Mereka menyebut kegiatan Hasyim selama di Den Haag hanya berkaitan dengan kepemiluan, dan kegiatan lain seperti salat Jumat dan rekreasi dilakukan bersama petugas pemilu lainnya.

“Berdasarkan fakta tersebut, tidak pernah terjadi peristiwa di mana teradu (Hasyim) dan pengadu (anggota PPLN Den Haag) pergi berdua, terlebih hingga pemaksaan hubungan badan,” kata Anggota DKPP I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi.

Korban Pertimbangkan Lapor Polisi

Cindra Aditi Tejakinkin, yang menjadi korban dugaan kasus asusila oleh mantan Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari, masih mempertimbangkan untuk melaporkan kasus ini ke polisi. Terlebih lagi, Cindra Aditi, yang biasa disapa CAT, tidak tinggal di Indonesia, melainkan di luar negeri.

Pernyataan ini disampaikan oleh kuasa hukum Cindra Aditi, Aristo Pangaribuan, yang mengungkapkan bahwa pihaknya masih menimbang-nimbang langkah selanjutnya terkait kasus ini.

Menurut Aristo, proses hukum yang melelahkan secara emosional menjadi salah satu pertimbangan utama.

“Persoalannya ini sangat melelahkan, menguras emosi untuk melapor,” ujar Aristo seusai sidang putusan di Gedung DKPP, Jakarta, Rabu (3/7).

Karena kliennya tidak berdomisili di Indonesia, Aristo menyatakan bahwa Cindra Aditi masih dalam posisi ragu-ragu.

“Dia berada di antara one step closer atau ingin move on dengan hidupnya. Nanti kita lihat situasinya,” tambah Aristo.

Aristo Pangaribuan menyatakan bahwa pihak kuasa hukum dan Cindra Aditi merasa puas dengan putusan DKPP yang memberhentikan Hasyim Asy’ari dari jabatannya.

“Saya puas dan sedih, seluruhnya dikabulkan, diberhentikan dari anggota dan Ketua KPU,” kata Aristo.