Sementara itu Kasi Penkum Kejati NTT Abdul Hakim juga dikonfirmasi di Kupang juga membenarkan hal tersebut dan ujar dia pihaknya menunggu kelengkapan dari sejumlah berkar perkara yang dikembalikan itu.

Baca Juga:  Bayi yang Dikubur Ibu Muda di Rahong Utara Hasil Hubungan Gelap dengan Mertua

“Sebelumnya P-18 itu telah dilakukan pada 5 Januari 2022 dan 7 Januari 2022 telah dilakukan P-19, yang harus dilengkapi oleh pihak penyidik,” jelasnya.

Sebelumnya, pada 28 Desember lalu pihak kepolisian Polda NTT sudah menyerahkan berkas perkara kasus itu kepada kejaksaaan karena dinilai sudah rampung.

Baca Juga:  Setelah 8 Tahun, Polisi Tangkap 1 Orang Buron Kasus Pembunuhan Vina Cirebon

Pengiriman berkas perkara itu kepada kejaksanaan Tinggi NTT sesuai dengan nomor B/2321/XII/2021/Ditreskrimum.