Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati NTT mengembalikan berkas perkara terdakwa Randy Bajideh, pelaku pembunuhan Astrid Manafe dan anaknya Lael Maccaeb (1) kepada penyidik Polda NTT yang kedua jenazahnya ditemukan di lokasi proyek SPAM di Kupang.

“Iya benar. Pada Jumat (7/1) kemarin penyidik menerima P-19 atau berkas perkara yang masih kurang dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati NTT,” kata Kabid Humas Polda NTT Kombes Pol Rishian Krisna B di Kupang, Senin, (10/1).

Hal ini disampaikannya ketika dikonfirmasi soal beredarnya informasi bahwa sejumlah berkas perkara kasus pembunuhan ibu dan anak di NTT dinyatakan belum lengkap dan sudah dikembalikan.

Baca Juga:  Buang Ratusan Kepala Sapi Sisa Kurban, Polisi Tangkap 2 Pelaku

Mantan Kapolres Timor Tengah Utara (TTU) itu mengatakan dalam waktu dekat tim penyidik akan segera memenuhi kekurangan berkas perkara yang

“Segera akan dipenuhi yang belum lengkap. Ada beberapa aspek formil dan meterial yang belum dilengkapi sehingga akan segera dilengkapi oleh tim penyidik,”ujar dia.

Sementara itu Kasi Penkum Kejati NTT Abdul Hakim juga dikonfirmasi di Kupang juga membenarkan hal tersebut dan ujar dia pihaknya menunggu kelengkapan dari sejumlah berkar perkara yang dikembalikan itu.

Baca Juga:  Diduga Korban Penganiayaan di Ponpes Al-Aziziyah Lombok, Santriwati Asal Ende Meninggal Dunia

“Sebelumnya P-18 itu telah dilakukan pada 5 Januari 2022 dan 7 Januari 2022 telah dilakukan P-19, yang harus dilengkapi oleh pihak penyidik,” jelasnya.

Sebelumnya, pada 28 Desember lalu pihak kepolisian Polda NTT sudah menyerahkan berkas perkara kasus itu kepada kejaksaaan karena dinilai sudah rampung.

Pengiriman berkas perkara itu kepada kejaksanaan Tinggi NTT sesuai dengan nomor B/2321/XII/2021/Ditreskrimum.