Jakarta – Majelis Ulama Indonesia (MUI) memberikan klarifikasi terkait Fatwa Nomor 38/2023 terkait Hukum Dukungan terhadap Perjuangan Palestina yang menimbulkan kebingungan di masyarakat terkait pengharaman produk Israel di Indonesia.
Direktur Eksekutif Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI), Muti Arintawati menyatakan bahwa fatwa MUI sebenarnya tidak secara langsung mengharamkan produk dari Israel.
“Dalam pemahaman saya, fatwa MUI tidak melarang produk itu sendiri, tetapi melarang tindakan yang mendukung Israel,” ujar Muti Arintawati dalam keterangannya yang dikutip pada Selasa, 14 November 2023.
Muti juga menegaskan bahwa status halal suatu produk masih berlaku sebagaimana ditandai dengan Sertifikat Halal dari BPJPH yang dikeluarkan atas dasar Ketetapan Halal MUI.
Lebih lanjut, Muti menjelaskan bahwa Fatwa MUI Nomor 83/2023 (link PDF) sebenarnya mengarah pada larangan mendukung agresi Israel terhadap Palestina. Dengan demikian, yang diharamkan adalah segala bentuk aksi dukungan terhadap serangan Israel ke Palestina.