Jakarta – Baru-baru ini, beredar video di TikTok yang menyebutkan bahwa setelah Hari Raya Idul Fitri 1445 H (10 April 2024), Kemendikbudristek meajibkan siswa SD, SMP, dan SMA untuk menggunakan seragam baru.

Video tersebut memicu kontroversi karena banyak orang tua yang keberatan dengan kewajiban membeli seragam baru.

Namun, benarkah Kemendikbudristek mewajibkan siswa membeli seragam baru pada tahun 2024?

Unggahan yang menarasikan Kemendikbud wajibkan siswa beli seragam terbaru pada 2024. Faktanya, Kemendikbud menyatakan isu tersebut tidak benar. (TikTok)

Penjelasan:

Kemendikbudristek melalui akun Instagram resminya telah menegaskan bahwa informasi tersebut tidak benar.

Tidak ada perubahan aturan mengenai seragam sekolah.

Peraturan mengenai seragam sekolah masih mengacu pada Permendikbudristek No. 50 Tahun 2022 yang tidak mewajibkan siswa untuk membeli seragam baru pada tahun 2024.

Kesimpulan: