Jakarta – Sebuah unggahan di YouTube menarasikan bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) dalam putusannya telah mengabulkan gugatan sengketa hasil Pilpres 204 yang diajukan oleh pasangan calon (paslon) presiden nomor urut satu dan tiga, yaitu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD.

Sebelumnya, kubu Anies Baswedan dan Ganjar Pranowo menilai ada kecurangan dalam Pilpres 2024 dan meminta MK membatalkan penetapan calon presiden dan wakil presiden.

Berikut narasi dalam unggahan tersebut:

“GUGATAN 01 & 03 DIKABULKAN !! P4SLON 02 JELAS MELNGG4R P3MILU || BUKTI SANGAT JELAS”

Unggahan hoaks yang menarasikan MK kabulkan gugatan paslon 01 dan 03 pada 7 April. Faktanya, hingga saat ini, MK belum mengeluarkan hasil sidang perkara pemilu 2024. (YouTube)

Namun, benarkah MK kabulkan gugatan sengketa Pilpres 2024 dari pasangan calon nomor urut satu dan tiga pada 7 April?

Penjelasan: