Jakarta – Pertanyaan seputar pencairan KJP Plus bulan Desember 2023 mulai ramai di kolom komentar akun Instagram Dinas Pendidikan DKI dan P4OP. Apakah dana bantuan sosial (bansos) pendidikan KJP Plus bulan Desember 2023 akan mengalami penundaan seperti yang terjadi pada bulan November lalu.

Pertanyaan ini timbul mengingat beberapa warga masih menanyakan kapan dana KJP Plus bulan November akan masuk ke rekening mereka. Meskipun Pemprov DKI telah mengumumkan pencairan dana KJP Plus tahap II gelombang 1 tahun 2023 bulan November dimulai 28 November 2023.

Info ini disampaikan melalui akun Instagram JakOne Mobil, @disdikdki, dan @upt.p4op.

Sebagai dampak dari pencairan KJP Plus bulan November, Pemprov DKI juga mulai menyalurkan dana program Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) dan Bantuan Pendidikan Masuk Sekolah (BPMS) pada tanggal 28 November.

Penyaluran KJP Plus bulan November termasuk dalam program KJP Plus tahap 2 tahun 2023, yang berlangsung dari November 2023 hingga April 2024. Sebanyak 576.263 peserta didik tercatat sebagai penerima dana KJP Plus periode November 2023.

Program KJP Plus merupakan upaya Pemprov DKI untuk memastikan kelangsungan pendidikan warga usia sekolah yang berasal dari keluarga tidak mampu.

Besaran Pencairan KJP Plus Desember 2023

Besarannya untuk KJP Plus tahap 2 tahun 2023 tetap sesuai dengan tahap 1 tahun 2023, mencakup berbagai jenjang pendidikan.

  • SD dan Madrasah Ibtidaiyah (MI): Biaya Rutin Rp135.000 per bulan, Biaya Berkala Rp115.000 per bulan, SPP sekolah swasta Rp130.000 per bulan.
  • SMP dan Madrasah Tsanawiyah (MTs): Biaya Rutin Rp185.000 per bulan, Biaya Berkala Rp115.000 per bulan, SPP sekolah swasta Rp170.000 per bulan.
  • SMA dan Madrasah Aliyah (MA): Biaya Rutin Rp235.000 per bulan, Biaya Berkala Rp185.000 per bulan, SPP sekolah swasta Rp290.000 per bulan.
  • SMK: Biaya Rutin Rp235.000 per bulan, Biaya Berkala Rp215.000 per bulan, SPP sekolah swasta Rp240.000 per bulan.
  • Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM): Biaya Rutin Rp185.000 per bulan, Biaya Berkala Rp115.000 per bulan.

Pemprov DKI Jakarta juga menetapkan batas maksimal tarik tunai sebesar Rp100 ribu per bulan dari Biaya Rutin dana KJP Plus.

Peserta didik dapat menggunakan sisa dana bansos pendidikan tersebut secara non-tunai setiap bulan untuk memenuhi kebutuhan mereka.

Ketika ditanya mengenai pencairan dana KJP bulan Desember 2023, masih terbuka kemungkinan bahwa dana tersebut akan cair pada awal bulan. Informasi ini didasarkan pada jadwal penyaluran pada periode yang sama tahun sebelumnya, yang mengumumkan bahwa pencairan dana KJP Plus tahap II tahun 2022 bulan Desember dimulai pada tanggal 1 Desember 2022.

Karena tanggal 1 Desember 2023 jatuh pada hari Sabtu, atau hari libur, ada kemungkinan bahwa dana KJP Plus bulan Desember 2023 akan cair dalam pekan mendatang.

Di samping pertanyaan tentang kapan cairnya KJP bulan Desember 2023, warga Ibu Kota juga mengalami kendala untuk mengetahui daftar penerima KJP Plus tahap 2 tahun 2023. Sayangnya, laman resmi program KJP Plus dan KJMU di alamat kjp.jakarta.go.id masih belum beroperasi normal karena sedang dalam perbaikan server.

Cara Mengecek Status Penerima KJP Plus

Warga dapat mengikuti panduan berikut untuk mengecek status penerima KJP Plus tahap 2 tahun 2023:

1. Kunjungi Situs KJP Plus