Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan tetap akan mengusut kasus dugaan gratifikasi penggunaan jet pribadi putra bungsu Presiden Jokowi, Kaesang Pangarep, meski dia bukan penyelenggara negara.

Merespons itu, anggota Komisi III DPR RI Fraksi Demokrat, Benny K Harman meminta komisi antirasuah tersebut tidak bikin gaduh. Menurut Benny, Kaesang yang saat ini merupakan Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) bukan penyelenggara negara.

Baca Juga:  Berkas 6 Tersangka Kasus Korupsi NTT Fair Segera Dilimpahkan ke Pengadilan

“Menurut saya KPK itu jangan bikin gaduh yang enggak perlu. Kaesang itu sampai saat ini tidak dalam status sebagai penyelenggara negara atau pejabat negara,” kata Benny di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (4/9/2024).

Politikus asal Nusa Tenggara Timur (NTT) itu mengakui Kaesang merupakan anak presiden, tetapi statusnya orang bebas, tidak terikat dengan aturan sebagai penyelenggara negara.

Baca Juga:  Kecewa Berat, Pendukung Mulai Blokir dan Unfollow Twitter Keluarga Jokowi

“Dia bukan penyelenggara negara, juga bukan pejabat negara. Dia adalah pimpinan partai politik,” ucap Benny.

Benny menegaskan menjadi hak pribadi Kaesang bila menyewa jet pribadi. Oleh karena itu, kata dia, KPK tak perlu membuang waktu memeriksa memeriksa Kaesang Pangarep yang notabene bukan pejabat negara.

“Jadi, menurut saya KPK itu ada mau mengalihkan masalah,” kata Kaesang.