Beritakan Kasus Perjudian, Wartawan di Belu Diteror OTK, Kapolda NTT Diminta Turun Tangan

Minggu 03-12-2023, 21:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy


PWI NTT mendesak Kapolda NTT Irjen Johanis Asadoma turun tangan terkait kasus seorang wartawan di Belu yang diteror OTK lantaran kerap memberitakan maraknya kasus perjudian di wilayah itu. Foto: Ilustrasi

PWI NTT mendesak Kapolda NTT Irjen Johanis Asadoma turun tangan terkait kasus seorang wartawan di Belu yang diteror OTK lantaran kerap memberitakan maraknya kasus perjudian di wilayah itu. Foto: Ilustrasi

Sambil menggeber gas motornya, pelaku lalu berteriak-teriak “Mana Edy Bau? Mana Edy Bau? Ini Edy Bau punya rumah?” Pelaku juga mengancam akan membakar dan melempar rumah korban.

PWI juga meminta Kapolda NTT dan Kapolres Belu untuk memberikan jaminan keamanan kepada Edy Bau dan keluarganya serta wartawan di Belu pada khususnya dan NTT pada umumnya dalam menjalankan tugas jurnalistik.

Baca Juga:  Akal Bulus Kepsek SMKN di Atapupu Belu Lecehkan Guru di Kamar Hotel

PWI juga mengingatkan semua pihak bahwa wartawan dalam menjalankan tugasnya dilindungi oleh hukum dalam hal ini Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Untuk itu, segala tindakan kekerasan terhadap wartawan merupakan serangan terhadap kebebasan pers yang dilindungi undang-undang,” tegas Ferry.

Baca Juga:  Kaesang Tugaskan Mantan Kapolda NTT Johni Asadoma sebagai Calon Gubernur dari PSI

Dia menambahkan apabila ada persoalan terkait karya jurnalistik, siapa saja diberi kesempatan untuk menggunakan hak jawab.

PWI menyerukan kepada seluruh wartawan di Kabupaten Belu dan NTT untuk terus bekerja, termasuk melakukan kontrol sosial dan tetap menjunjung tinggi kode etik jurnalistik.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Tajukflores.com. Mari bergabung di Channel Telegram "Tajukflores.com", caranya klik link https://t.me/tajukflores, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Penulis : Grace Seran

Editor : Edeline Wulan

Berita Terkait

BKKPN Selidiki Kasus 50 Ekor Paus Terdampar di Alor NTT
Garuda Indonesia Dukung Perjalanan Apostolik Paus Fransiskus ke Papua Nugini
Bupati Manggarai Barat Minta Penutupan Berkala Taman Nasional Komodo Dilakukan Bertahap
Terima Paus Fransiskus, Imam Besar: Masjid Istiqlal Jakarta Adalah Rumah Kemanusiaan, Bukan Hanya Tempat Ibadah
Paus Fransiskus Puji Indonesia, Tetap Memiliki Anak di Tengah Tren Global Memilih Binatang
GRIB Jaya Siap Kawal Pemekaran Provinsi Pulau Sumbawa, Langkah Strategis untuk Percepatan Kesejahteraan Sosial
30 Anggota DPRD Terpilih Manggarai Barat Dilantik Hari Ini Tanpa Mario Pranda
Simak Jadwal dan Agenda Paus Fransiskus selama Kunjungan ke Indonesia pada 4 September
Berita ini 82 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 6 September 2024 - 15:04 WIB

BKN Umumkan Perpanjangan Pendaftaran dan Penyesuaian Jadwal Seleksi CPNS 2024

Jumat, 6 September 2024 - 13:46 WIB

Dana Beasiswa PIP Kemendikbud September 2024 Cair: Cek Rekening Anda Sekarang!

Kamis, 8 Agustus 2024 - 19:18 WIB

Panduan Lengkap Perpanjangan Visa on Arrival (VOA) di Indonesia: Kelayakan, Proses Aplikasi, dan Tips 

Kamis, 18 Juli 2024 - 13:40 WIB

Klarifikasi Penulis Novel Bramana’s Family Dinilai Playing Victim, Netizen Geram dan Tagar #JusticeForNova Menggema

Kamis, 18 Juli 2024 - 12:27 WIB

Terkuak Profesi Hans dan Rita Tomasoa, Pasutri Lansia Tewas Membusuk di Jonggol

Rabu, 17 Juli 2024 - 18:17 WIB

7 Rahasia Mencuci Baju Putih Tetap Cerah dan Bersih

Selasa, 16 Juli 2024 - 20:49 WIB

Tol Ngawi Bojonegoro Kapan Dibangun? Ini Desa yang Terdampak Tol Ngaroban dan Jadwal Pembebasan Lahan

Minggu, 14 Juli 2024 - 18:47 WIB

WhatsApp Kembangkan Fitur Translate Otomatis dalam Chat

Berita Terbaru

Sejumlah ekor mamalia paus terdampar di pesisir pantai di Kabupaten Alor. ANTARA/Ho-warga.

Daerah

BKKPN Selidiki Kasus 50 Ekor Paus Terdampar di Alor NTT

Sabtu, 7 Sep 2024 - 15:40 WIB