Jakarta – Kabar terbaru datang dari kasus film porno ‘Kelas Bintang’ yang menjerat 12 orang dari sebuah rumah produksi di Jakarta Selatan (Jaksel). Berkas perkara mereka telah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta.

Hal ini disampaikan oleh Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Sari Simanjuntak, Selasa (22/5).

“Pada tanggal 17 Mei 2024 Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kantor Kejati DKI Jakarta telah menyatakan lengkap berkas perkara (P21) dalam penanganan perkara dugaan tindak pidana pornografi dengan 12 (dua belas) orang tersangka yang menjadi ‘talent’ dalam rumah produksi porno Jakarta Selatan,” kata Ade Safri, dikutip Antara.

Selanjutnya, pada hari Selasa (22/5) pukul 15.00 WIB, Tim Penyidik Unit III Subdirektorat (Subdit) IV Tindak Pidana (Tipid) Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya telah melakukan pengiriman tahap II ke JPU pada Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan.

“Dengan rincian tiga tersangka laki-laki dititipkan ke Rutan Cipinang, untuk delapan tersangka perempuan dititipkan ke Rutan Pondok Bambu dan satu tersangka wanita lain belum tahap II karena kondisi sakit,” jelas Ade Safri.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 8 KUHP dan Pasal 34 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan/atau denda paling banyak Rp5 miliar.

Sebelumnya, 12 orang telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus produksi dan peredaran film porno ‘Kelas Bintang’ di Jaksel, termasuk Siskaeee alias FCN dan Virly Virginia alias VV.

Kasus ini terbongkar setelah polisi menggerebek sebuah rumah produksi di Jaksel dan menemukan puluhan film dewasa yang diproduksi di sana.

Dengan lengkapnya berkas perkara ini, para tersangka akan segera menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.