Kupang – Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda NTT telah melimpahkan kasus kapal wisata KLM Carpidiem yang terbakar di Labuan Bajo kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Manggarai Barat (Kejari Mabar).
Pelimpahan tersebut dilakukan setelah semua barang bukti dinyatakan lengkap untuk diproses hukum selanjutnya.
Direktur Polairud Polda NTT, Kombespol Irwan Nasution, mengatakan bahwa pihaknya juga melimpahkan tersangka dalam kasus ini, yaitu nahkoda KLM Carpidiem berinisial DWS.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Penulis : Alex K
Editor : Alex K
Halaman : 1 2 3 4 Selanjutnya