Kupang – Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda NTT telah melimpahkan kasus kapal wisata KLM Carpidiem yang terbakar di Labuan Bajo kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Manggarai Barat (Kejari Mabar).
Pelimpahan tersebut dilakukan setelah semua barang bukti dinyatakan lengkap untuk diproses hukum selanjutnya.
Direktur Polairud Polda NTT, Kombespol Irwan Nasution, mengatakan bahwa pihaknya juga melimpahkan tersangka dalam kasus ini, yaitu nahkoda KLM Carpidiem berinisial DWS.
“Sudah dilimpahkan kasusnya ke Kejari Manggarai Barat untuk diproses lanjut setelah semua bukti lengkap,” kata Kombespol Irwan Nasution di Kupang, Minggu (9/6), dikutip Antara.
DWS ditangkap setelah kapal yang dinahkodainya terbakar di perairan antara Pulau Siaba dan Pulau Mauwan, Kabupaten Manggarai Barat, yang masuk dalam kawasan Taman Nasional Komodo pada awal Februari 2024.
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.