Bandung – Polda Jawa Barat (Polda Jabar) telah memberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) terhadap 28 personel polisi karena terbukti melakukan pelanggaran kode etik.

Kapolda Jabar Irjen Akhmad Wiyagus menegaskan bahwa tindakan ini merupakan bentuk realisasi Polri dalam memberikan sanksi bagi personel yang mencoreng nama institusi.

“Dimana institusi Polri yang terus berupaya membangun kepercayaan dengan bertugas secara prediktif, responsibilitas dan transparansi berkeadilan, namun dikotori dan dirusak oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab,” kata Akhmad di Bandung, Senin (4/3).

28 personel polisi tersebut dipecat karena terbukti melakukan pelanggaran kode etik, termasuk kasus pidana pencurian, narkotika, kekerasan, penyimpangan seksual, dan desersi.

“Terkait hal itu, saya selaku pimpinan Polda Jabar, saya tidak akan segan-segan untuk memberikan tindakan tegas terhadap seluruh personel yang melakukan tindakan pelanggaran dan kasus lainnya,” kata Akhmad.

Dia menegaskan bahwa menjadi anggota Polri merupakan suatu kehormatan yang harus dijaga dengan baik. Untuk itu, ia mengingatkan setiap anggota untuk tidak melakukan tindakan indisipliner, tindak pidana, atau melanggar kode etik.