Anggota Komisi III DPR Arsul Sani menilai penetapan Bharada E sebagai tersangka kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J belum merupakan perkembangan maju dari penyidikan Tim Khusus Bareskrim Polri, meski belum cukup memuaskan publik.

“Saya melihat begini, apa yang diumumkan oleh polri tadi malam, terlepas barangkali belum memuaskan ekspektasi publik, tapi itu sebuah progres,” kata Arsul kepada wartawan di komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 4 Agustus 2022.

Arsul menjelaskan kenapa disebut sebagai progres dalam penyidikan kasus yang sudah berjalan hampir sebulan itu. Pertama, adanya penetapan tersangka, dan kedua, tidak menutup adanya tersangka baru sebagaimana sangkaan Pasal 338 juncto Pasal 55 dan 56 KUHP kepada Bharada E.

Baca Juga:  Menko PMK Beri Atensi Khusus Tradisi Perkawinan Sedarah di Ponorogo

“Pasal 55 dan 56 KUHP itu mengatur tentang penyertaan. Kalau bicara penyertaan dalam tindak pidana, itu berarti pelakunya tidak hanya satu,” ujar politikus PPP ini.

Menurut Arsul, apakah terduga atau tersangka pelaku itu yang kedua, ataukah statusnya turut serta melakukan, atau orang yang menyuruh melakukan, atau orang yang menganjurkan melakukan, atau orang yang membantu melakukan, itu tampaknya masih dalam proses penyidikan Tim Khusus.

Baca Juga:  Ketahui Apa Itu Tapera dalam PP 21/2024, Siap-siap Gaji PNS dan Karyawan Swasta Dipotong 2,5 Persen Setiap Bulan

“Nah, itu yang kita tunggu. Tentu ada harapan kami di Komisi III, karena ini perkara yang menarik begitu banyak, begitu luas atensi masyarakat, sebaiknya Polri secara teratur menyampaikan hal-hal mana yang bisa disampaikan kepada publik terkait dengan progres penyidikan,” pungkas dua.

Anggota Komisi III DPR lainnya, Habiburokhman mengatakan, penatapan Bharada E sebagai tersangka menunjukkan komitmen Kapolri Jenderal Listyo Sigit untuk menuntaskan kasus tersebut.