“Semua ajudan tahu semua,” ucap Bharada E.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Baca Juga:  Pakar Pidana Sebut Bharada E hanya Alat Ferdy Sambo, Bisa Bebas dari Dakwaan?

Mereka dijerat dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan 56 KUHP. Ferdy Sambo Cs terancam hukuman mati.

Ferdy Sambo sendiri juga didakwa merintangi penyidikan atau obstruction of justice kematian Brigadir J.

Baca Juga:  Faizal Assegaf ke Erick Thohir: Bajingan Kamu, Lebih Busuk dari Sambo!

Selain Sambo, ada lima terdakwa lainnya dalam perkara perintangan penyidikan tersebut.

Mereka ialah Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Baiquni Wibowo, Chuck Putranto, Arif Rachman Arifin, dan Irfan Widyanto.