Bharada Richard Eliezer alias Bharda E memberikan kesaksian mengejutkan terkait kondisi rumah tangga terdakwa Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi dalam sidang lanjutan perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir J di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada hari ini, Rabu (30/11).

Bharada E yang merupakan terdakwa perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir J bersaksi untuk Bripka Ricky Rizal dan Kuat Ma`ruf.

Dalam kesaksiannya, Bharada E mengungkap fakta bahwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi kerap pisah rumah.

Hal itu diungkap Bharada E saat ditanya Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santosa menanyakan kebiasaan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi ihwal pisah rumah.

Baca Juga:  Puluhan Warga Lamba Leda Matim Keracunan Makanan, 1 Meninggal Dunia

“Mengenai kebiasaan FS pisah rumah dengan Saudara PC saudara ketahui sendiri?” tanya Hakim Wahyu di ruang sidang.

Dengan lantang, Bharada E menyatakan bahwa dirinya mengetahui sendiri ihwal kebiasaan pisah rumah mantan atasannya itu.

“Tahu sendiri,” ujar Richard Eliezer.

Menurut Richard, semua ajudan mengetahui Ferdy Sambo kerap pisah rumah dengan sang istri.

“Semua ajudan tahu semua,” ucap Bharada E.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Baca Juga:  Kominfo Manggarai Gelar Sosialisasi dan Koordinasi PPID

Mereka dijerat dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan 56 KUHP. Ferdy Sambo Cs terancam hukuman mati.

Ferdy Sambo sendiri juga didakwa merintangi penyidikan atau obstruction of justice kematian Brigadir J.

Selain Sambo, ada lima terdakwa lainnya dalam perkara perintangan penyidikan tersebut.

Mereka ialah Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Baiquni Wibowo, Chuck Putranto, Arif Rachman Arifin, dan Irfan Widyanto.