“Tentu maksudnya di sini bukan untuk memecat atau memberhentikan yang tidak suka dengan kita tapi benar-benar dalam rangka menjalankan fungsi secara profesional. Supaya ada militansi,” tegasnya.

Sayangnya, lanjut Benny, dari anggaran yang diusulkan ke DPR hari ini, Benny belum menemukan adanya agenda untuk TWK. Padahal, kata Benny, TWK merupakan agenda reformasi di setiap institusi yang sudah ada sejak lama.

Baca Juga:  Natalius Pigai: OPM Pejuang Pembebasan, Bukan Teroris

“Dulu, kalau saya tidak salah, ini bagian dari agenda reformasi di setiap institusi, kan gitu. Yang kemudian Bapak Jokowi (Presiden Joko Widodo) melanjutkan itu dengan revolusi mental. Nah, ini tidak muncul lagi di sini (dalam agenda usulan Polri, Kejaksaan Agung dan Kemenkumham),” pungkas Benny.

Baca Juga:  Survei: Generasi Milenial Idolakan Airlangga dan Ganjar di Pilpres 2024

Sekedar informasi, TWK merupakan salah satu syarat menjadi aparatur sipil negara (ASN) bagi pegawai antirasuah seiring diberlakukannya Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019. Dalam pelaksanaanya, sebanyak 75 pegawai KPK dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) untuk menjadi ASN karena tidak lolos TWK. Kemudian, dari 75 pegawai ini, 51 diantaranya dipecat dari KPK.