Anggota Komisi III DPR RI Benny Kabur Harman meminta Polri, Kejaksaan Agung dan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) mengadakan tes wawasan kebangsaan (TWK) sebagai salah satu agenda dalam usulan anggaran Tahun 2022.

Menurut Benny, TWK dijalankan bukan untuk menyingkirkan pegawai-pegawai seperti yang terjadi di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Saya sangat senang ada tes wawasan kebangsaan, TWK di KPK. Kalau boleh di Kejaksaan, Kemenkumham, dan Kepolisian juga dilakukan yang sama,” kata Benny dalam rapat kerja dengan Kapolri, Kejaksaan Agung dan Kemenkumham di Senayan, Jakarta, Senin (7/6).

Menurut Benny, usulan anggaran yang disampaikan ketiga lembaga sebaiknya disepakati. Dengan catatan, anggaran TWK untuk tiga lembaga juga tercakup di dalamnya. “Dan juga harus ada anggarannya di sini. Kalau bisa!,” ujar Wakil Ketua Umum Partai Demokrat ini.

Baca Juga:  Elektabilitas Prabowo Meroket Tapi Belum Aman, Ganjar Moncer, Anies Merosot

Benny mengatakan, agenda TWK tidak boleh digunakan untuk menyingkirkan pegawai-pegawai. Menurutnya, TWK harus dijalankan dalam rangka menjalankan fungsi secara profesional.

“Tentu maksudnya di sini bukan untuk memecat atau memberhentikan yang tidak suka dengan kita tapi benar-benar dalam rangka menjalankan fungsi secara profesional. Supaya ada militansi,” tegasnya.

Sayangnya, lanjut Benny, dari anggaran yang diusulkan ke DPR hari ini, Benny belum menemukan adanya agenda untuk TWK. Padahal, kata Benny, TWK merupakan agenda reformasi di setiap institusi yang sudah ada sejak lama.

Baca Juga:  Bertentangan dengan Kosntitusi, Alasan PDIP Tak Undang Jokowi dan Keluarga ke Rakernas

“Dulu, kalau saya tidak salah, ini bagian dari agenda reformasi di setiap institusi, kan gitu. Yang kemudian Bapak Jokowi (Presiden Joko Widodo) melanjutkan itu dengan revolusi mental. Nah, ini tidak muncul lagi di sini (dalam agenda usulan Polri, Kejaksaan Agung dan Kemenkumham),” pungkas Benny.

Sekedar informasi, TWK merupakan salah satu syarat menjadi aparatur sipil negara (ASN) bagi pegawai antirasuah seiring diberlakukannya Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019. Dalam pelaksanaanya, sebanyak 75 pegawai KPK dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) untuk menjadi ASN karena tidak lolos TWK. Kemudian, dari 75 pegawai ini, 51 diantaranya dipecat dari KPK.