Indonesia Police Watch (IPW) meminta Kapolda NTT Irjen Jhoni Asadoma mencopot anak buahnya, AKP Ivans Djarat dari jabatan Kapolsek Komodo, Labuan Bajo, Manggarai Barat. Permintaan IPW tersebut sebagai respon atas aksi tak terpuji Kapolsek yang memukul sekuriti Bank BRI Unit Nggorang, Labuan Bajo, Guido Andre Sandi.

Pelaku dan korban memang telah menyelesaikan kasus tersebut melalui proses mediasi.

Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso mengatakan aksi yang dilakukan polisi itu merupakan perbuatan tercela. Sugeng juga menilai perbuatan AKP Ivans masuk perbuatan pidana.

“Karena itu harus segera dicopot itu Kapolseknya apa pun alasan peneguran itu dia harus dicopot dan diproses pidana,” kata Sugeng dalam keterangannya kepada wartawan, Kamis (13/9).

Sugeng meminta Kapolda NTT yang merupakan mantan Kadivhubinter Bareskrim Polri itu segera melaksanakan sidang kode etik terhadap Kapolsek Komodo tersebut.

Baca Juga:  Surat Edaran Penghapusan Tenaga Honorer, Bamsoet Minta Penjelasan Kemenpan RB

“Pak Kapolda atau pun Pak Kapolda harus copot ini orang. Kemudian di proses kode etik untuk diajukan sidang kode etik,” tutur Sugeng.

Terpisah, Komisioner Kompolnas Poengky Indarti mendorong korban atau keluarganya melaporkan insiden itu ke Propam dan Reskrim untuk dapat ditindaklanjuti dengan pemeriksaan. 

Menurut Poengky, jika benar korban menjadi sasaran kekerasan berlebihan serta arogansi Kapolsek Komodo, maka tindakan tersebut tidak bisa dibiarkan dan harus diusut tuntas sebagai bentuk persamaan di depan hukum atau equality before the law.

“Sekaligus sebagai efek jera bagi pelaku dan lainnya untuk tidak lagi menggunakan kekerasan dan arogansi,” kata Poengky saat dihubungi wartawan, Kamis.

Baca Juga:  Sekolah Tatap Muka di Sikka Diperkirakan Mulai September

Poengky mengatakan pelaku perlu dinonaktifkan terlebih dulu untuk memudahkan pemeriksaan. 

“Jika tidak terbukti bersalah, yang bersangkutan dapat dikembalikan lagi ke posisi semula. [Tetapi] jika terbukti bersalah, maka harus diproses hukum,” tutur Poengky.

Ihwal pelaku dan korban menyelesaikan secara adat untuk berdamai, Poengky persoalan etik tidak bisa dibiarkan.

“Tetapi untuk dugaan pelanggaran kode etik tetap harus diproses,” tutup Poengky.

Respon Kapolres Mabar

Menurut Kapolres Manggarai Barat, AKBP Ari Satmoko, peristiwa penganiayaan korban oleh AKP Ivans diduga terjadi karena kesalahpahaman. Konon, insiden itu terjadi saat pelaku mengunjungi sebuah ATM. Kala itu, korban meminta pelaku untuk membuka helmnya.

Mungkin karena situasi yang sedang kalut, pelaku salah memasukkan PIN ATM, yang kemungkinan memicu emosinya, sehingga terjadi pemukulan.