Jakarta – Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) RI Marthinus Hukom menyatakan dukungannya terhadap keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak permintaan legalisasi ganja dari orang tua anak pengidap cerebral palsy.

“Saya melihat berdasarkan pertimbangan medis dan etis tentang larangan ganja ini,” kata Marthinus dalam keterangannya, Jumat (24/3).

Marthinus menjelaskan bahwa penggunaan ganja secara berlebihan dapat memengaruhi saraf manusia. Berdasarkan berbagai penelitian, ia menegaskan bahwa tidak ada keuntungan secara medis dari penggunaan ganja.

Dari segi etis, Marthinus mengungkapkan bahwa ganja memiliki pengaruh yang luar biasa dan dapat menyebabkan ketergantungan bagi penggunanya.

“Lalu alasannya apa kalau mau dilegalkan? Tidak ada alasan, baik medis maupun etis,” tegasnya.

Sebelumnya, MK menolak permohonan Pipit Sri Hartanti dan Supardji yang ingin melegalkan ganja untuk pengobatan anak mereka yang mengidap cerebral palsy.

MK menolak legalisasi ganja dan menyatakan bahwa narkotika golongan I (ganja dan turunannya) hanya dapat digunakan untuk pengembangan ilmu pengetahuan dan tidak dapat digunakan dalam terapi.

MK juga menegaskan kembali agar pemerintah segera melakukan pengkajian secara khusus mengenai penggunaan ganja untuk kepentingan medis di Indonesia.

Marthinus mengatakan bahwa pengkajian tersebut diperlukan mengingat semakin banyak aspirasi masyarakat terkait dengan kebutuhan penggunaan ganja untuk kepentingan kesehatan dan alasan kemanusiaan.

“BNN siap membantu pemerintah dalam melakukan pengkajian tersebut,” tandasnya.