Markus berharap, pemerintah daerah dan pihak-pihak terkait, bisa sesegera merespon hal tersebut. Agar Narkoba di NTT bisa diperangi secara serius.

Ia mengungkapkan masuknya Narkoba di NTT untuk sementara melalui pelabuhan laut. Dan dari data BNNP, Kota Maumere, Kabupaten Sikka menjadi zona merah penyalahgunaan Narkoba. Setelah itu Labuan Bajo, Lembata, Waingapu, Tambolaka, Kupang, TTU, Belu dan Alor. 

“Maumere, Labuan Bajo, Lembata itu zona merah. Pintu masuk narkoba. Dan kita akui lemah pengawasan. Sehingga kita sedang komunikasikan dengan pihak kabupaten untuk adakan BNNK di daerah masing-masing,” ungkap Markus Djara.

Baca Juga:  Gadis Badui Tewas Mengenaskan di Pondok Kebun, Polisi Temukan Berkas Sperma

Markus menambahkan dari 22 kabupaten/kota, yang sudah memiliki BNNK hanya tiga kabupaten. Yakni Kabupaten Belu, Rote Ndao dan Kota Kupang. Dan Narkoba yang paling banyak digunakan adalah Ganja, Sabu-sabu dan ekstasi.

“Baru tiga kabupaten yang punya BNNK. Seharusnya semua harus punya, apalagi daerah-daerah rawan. Pemerintah daerah harus cepat tanggap,” kata Markus Djara.

Menanggapi hal tersebut, Anggota DPRD NTT Winston Rondo mengatakan, untuk mencegah dan memberantas Narkoba, lembaga DPRD NTT telah membentuk Ranperda. 

Baca Juga:  Polri Selidiki Ancaman Penembakan Anies Baswedan

Dibentuknya Ranperda diharapkan DPRD dan Pemerintah Daerah harus menjadi contoh untuk mencegah dan memberantas peredaran dan penyalahgunaan Narkoba di Provinsi NTT.

“Kita harus serius kibarkan bendera perang Narkoba. DPRD dorong tegas Ranperda Tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika. Pemprov harus segera eksekusi. Agar pemeriksaan segera dilakukan di lingkungan Pemda, BUMN, lembaga swasta dan lembaga pendidikan,” pungkasnya.