Hal itu disampaikan Kapolres merespon aksi unjuk rasa yang dilakukan Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) Cabang Ruteng, Manggarai, di Kota Ruteng, Senin, 5 September 2022.

Demo PMKRI ini merespons isu dugaan adanya suap untuk mendapatkan proyek APBD Manggarai, yang diduga diberikan oleh kontrakor kepada Meldyanti Hagur.

“Memang sementara ini kita melakukan upaya dalam proses penyelidikan atau Pulbaket, pengumpulan bahan-bahan keterangan, yang mana itu untuk memtusukan kejadian tersebut masuk ke dalam tindak pidana apa,” kata Yoce kepada wartawan di Mapolres Manggarai, Ruteng, Senin.

Baca Juga:  Manipulasi Opini Publik, Tantangan Terbesar Jurnalisme Indonesia

Sejauh ini, belum ada laporan atau delik aduan yang masuk ke Polres Manggarai. Kendati demikian, dalam kasus dugaan korupsi, polisi bisa melakukan penyelidikan berdasarkan informasi atau melalui Pulbaket.

“Kami perlu sampaikan, sebenarnya, hal yang tadi disampaikan, kasus masalah kemiri ini, ini merupakan bagian kecil dari yang terjadi di Kabupaten Manggarai ini. Saya pikir teman-teman seklaian juga sudah paham itu,” sambung dia.

Baca Juga:  Ditangkap karena Pakai Narkoba, Rocky Winaryo Ternyata Masuk Bursa Pilwalkot Kupang

Menurut Kapolres, untuk membuktikan adanya suatu tindakan pidana, pihaknya harus melalui beberapa proses. Baik dari pemeriksaan, pengumpulan keterangan para saksi, pengumpulan bukti dan lain sebagainya.

“Sehingga bahan, keterangan yang telah terkumpul tadi bisa kami olah untuk dijadikan suatu berkas kalau memang itu ada tindak pidananya. Di sinilah perlunya waktu. Kami tidak tidur, kami tidak tutup mata, apalagi main mata dengan semua kejadian ini,” pungkas Kapolres.