Ende – BPJS Ketenagakerjaan Cabang Ende dan Rumah BUMN PLN Cabang Ende menjalin kerja sama untuk memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan kepada para pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di wilayah Ende.

Kolaborasi ini bertujuan untuk melindungi pelaku UMKM dari risiko kecelakaan kerja, kematian, dan memberikan jaminan hari tua. Perlindungan ini tidak hanya diberikan kepada pemilik usaha, tetapi juga untuk semua pekerja mereka.

Pada 8 Mei 2024, BPJS Ketenagakerjaan Cabang Ende telah melakukan sosialisasi kepada para pelaku UMKM Binaan PLN tentang pentingnya memiliki jaminan sosial ketenagakerjaan.

Dalam sosialisasi tersebut, BPJS Ketenagakerjaan menawarkan dua program perlindungan dasar, yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM), serta program purna bhakti berupa Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pensiun (JP).

Menyoroti manfaatnya, Dasanova menjelaskan bahwa program JKK memberikan manfaat yang tak terbatas dalam menjamin pemulihan peserta yang mengalami kecelakaan kerja, dengan seluruh kebutuhan medis yang dicakup oleh JKK tanpa batasan biaya dan waktu pemulihan.

Selain itu, ahli waris akan menerima santunan sebesar 48 kali upah yang terdaftar apabila peserta meninggal dalam kecelakaan kerja.