Persidangan lanjutan kasus dugaan korupsi BTS 4G Kominfo di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menghadirkan momen mengejutkan ketika Hakim Ketua Fahzal Hendri mendengar kesaksian seorang saksi mengenai aliran dana sebesar Rp40 miliar yang diserahkan kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI terkait kasus ini.
Awalnya, Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera Windi Purnama mengungkapkan bahwa ia menyerahkan uang senilai Rp40 miliar kepada seseorang bernama Sadikin selaku perwakilan dari BPK RI terkait kasus dugaan korupsi BTS 4G.
“Saya tambahkan Yang Mulia, jadi, beberapa yang saya kirim uang itu, Yang Mulia, saya mendapatkan nomor dari Pak Anang (mantan Direktur Utama BAKTI), seseorang atas nama Sadikin. Nomor teleponnya diberikan oleh Pak Anang lewat signal,” kata Windi yang hadir sebagai saksi mahkota dalam persidangan itu.
“Itu saya tanya untuk siapa, untuk BPK, Yang Mulia,” ucap Windi lagi.
Hakim Ketua Fahzal Hendri menanyakan kepada Windi sosok yang meminta dirinya menyerahkan uang kepada Sadikin. Windi lantas menyebut nama mantan Direktur Utama BAKTI Anang Achmad Latif.
“Siapa yang minta sama saudara itu?” tanya Fahzal.
“Permintaan dari Pak Anang,” jawab Windi.
Dikatakan Windi, ia menyerahkan uang senilai Rp40 miliar kepada Sadikin di parkiran Hotel Grand Hyatt Jakarta. Dia mengaku uang miliaran itu disimpan di dalam koper.
“Berapa, Pak?” ucap Fahzal.
“Rp40 miliar,” jawab Windi.
“Ya Allah! Rp40 miliar? Diserahkan di parkiran? Uang apa itu? Uang rupiah atau uang dolar AS, dolar Singapura, atau Euro?”
“Uang asing, Yang Mulia. Saya lupa detailnya, mungkin gabungan antara dolar AS dan dolar Singapura,” beber Windi.