JakartaBadan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan penyimpangan dalam belanja perjalanan dinas Pegawai Negeri Sipil (PNS) di berbagai kementerian/lembaga (K/L) dengan total nilai mencapai Rp39,26 miliar pada tahun 2023. Salah satu K/L yang tercantum dalam temuan BPK tersebut adalah Badan Pangan Nasional (Bapanas) dengan nilai Rp5 miliar.

Deputi Ketersediaan dan Stabilisasi Pangan Nasional Bapanas, I Gusti Ketut Astawa, menyatakan terkejut dengan temuan tersebut dan membantah adanya perjalanan dinas fiktif.

“Kami sedikit terkejut saat menerima RAR (dokumen) dari BPK. Setelah kami teliti dan klarifikasi, kami menemukan bahwa kegiatan kami nyata dan tidak fiktif,” kata Gusti dalam bincang bersama Pro3 RRI Jakarta, Senin (10/6).

Ia menjelaskan bahwa perbedaan persepsi dalam penerapan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) menjadi salah satu faktor yang menyebabkan temuan tersebut.

Perbedaan persepsi tersebut terletak pada sistem pembayaran perjalanan dinas. Bapanas menerapkan PMK setelah bulan Oktober 2023 menggunakan sistem at-cost, di mana pembayaran dilakukan sesuai dengan bukti pengeluaran yang sah (kwitansi).

Sedangkan sebelum Oktober 2023, Bapanas menggunakan sistem lump sum, di mana uang dibayarkan sekaligus untuk semua biaya.