Hal ini menyebabkan tidak semua peserta rapat membawa kuitansi transportasi, sehingga Bapanas memberikan kwitansi tanda terima dengan nominal Rp600.000.
“Namun, peserta rapat seringkali tidak membawa kuitansi transportasi. Sehingga kami memberikan kwitansi tanda terima dengan nominal 600.000 rupiah,” ucapnya.
Bapanas berharap dapat berdiskusi lebih lanjut dengan BPK untuk menjelaskan perbedaan persepsi tersebut dan membuktikan keabsahan kegiatan perjalanan dinas mereka, termasuk dengan bukti perjalanan menggunakan kendaraan online.
Dalam waktu dekat, Bapanas akan menjadwalkan pertemuan dengan BPK untuk membahas temuan ini lebih lanjut dan mencari solusi atas permasalahan yang ada. Bapanas yakin bahwa kegiatan mereka benar dan dapat dibuktikan.
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.