Badan Pelaksana Otorita Labuan Bajo Flores (BPOLBF) akhirnya angkat bicara terkait sikap warga yang menolak pembangunan jalan menuju Hutan Bowosie yang terletak di Labuan Bajo, Manggarai Barat, Flores, Nusa Tenggara Timur (NTT).

Direktur Utama BPOLBF Shana Fatina mengatakan, pembangunan jalan menuju Hutan Bowosie itu merupakan suatu upaya untuk membuka akses terhadap lahan yang diklaim milik Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat.

Pada lahan tersebut, demikian Shana Fatina, sekitar 200 meter merupakan milik Pemerintah Manggarai Barat, yang menyambung langsung ke pintu kawasan otorita yang akan dibangun.

Baca Juga:  Realisasi BLT Lamban, GEMPAR Matim Tantang Sekda Manggarai Timur

“Jadi bapak bupati sudah melakukan pertemuan besar secara berkala antara Forkompimda dengan kelompok masyarakat di sekitar kawasan otorita, maupun dalam kawasan areal penggunaan lain (APL) 38 hektar yang merupakan milik Pemkab Manggarai Barat,” kata Shana Fatina di Labuan Bajo pada Selasa (26/4).

Shana Fatina mengungkapkan, terkait dengan permohonan dari kelompok masyarakat yang mengajukan inventarisasi penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah (IP4T), hal itu tidak pernah diajukan ke pemerintah pusat.

Baca Juga:  Link Pendaftaran Akun Rekrutmen Bersama BUMN 2024 via Vacancy.fhci, Ini Cara Daftarnya

Karena tidak melakukan hal tersebut, Shana Fatina menegaskan bahwa tanah 38 hektare tersebut merupakan sah milik Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat.

Kemudian, lanjut Shana Fatina, Bupati Manggarai Barat juga sudah mengirimkan surat kepada Gubernur NTT terkait status dari lahan seluas 38 hektare tersebut.

Shana Fatina mengatakan, Pemerintah Kabupaten seharusnya melakukan tata batas agar lahan APL sepenuhnya dapat menjadi milik mereka.