Adapun selain ditemukannya sejumlah produk kedaluwarsa tersebut, pihak BPOM juga menemukan adanya makanan yang rusak dan tanpa izin edar dijual di berbagai sarana penjualan.

“Ditemukan merata di Sumba, Kupang, Atambua, sedangkan untuk Ende dan Manggarai Barat yang adalah kantor lokal melaporkan sendiri ke pusat,” tutur dia.

Terkait dengan potensi pelanggaran dari sejumlah produk yang kedaluwarsa, rusak atau yang tidak memiliki izin edar, pihak BPOM akan melihatnya dari segi jumlah. Hal ini dilakukan untuk mengetahui apakah itu terjadi karena disengaja atau memang karena keteledoran.

Baca Juga:  Putri Candrawathi Disebut Berhubungan Intim dengan Kuat Maruf, Rekonstruksi Tak Ungkap Motif

“Setelah temuan juga akan diberikan peringatan dan pembinaan. Pemeriksaan kronologis juga akan dilakukan apakah sebelumnya pernah terdapat temuan, ada peringatan atau pembinaan. Bila dapat ketentuan yang dilanggar lagi maka akan dinaikan menjadi suatu kasus. Kita lihat dari kronologinya dulu dan histori sebelumnya,” kata Ismail.

Baca Juga:  Perekat Nusantara Catat 7 Kebohongan Rocky Gerung dkk

Ismail sendiri menghimbau kepada seluruh warga NTT agar selalu mengecek setiap produk yang dijual diberbagai sarana penjualan sebelum membelinya. Hal itu penting untuk menghindari produk yang kedaluwarsa ataupun yang rusak.*