Jakarta – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mendorong pembentukan regulasi untuk melarang penjualan rokok secara batangan atau ketengan.

Hal itu dikemukakan Deputi Bidang Pengawasan Obat, Narkotika, Psikotropika, Prekursor dan Zat Adiktif BPOM Mayagustina Andarini pekan lalu. Menurutnya, pelarangan menjual ketengan bisa menekan jumlah konsumen rokok di Indonesia.

Mayagustina berpendapat, simplifikasi tarif cukai pun bisa membantu mengurangi konsumsi rokok selain dilarangnya penjualan batangan.

Di sisi lain, dia menekankan, pemantauan pembelian rokok bakal lebih sulit di warung-warung kecil daerah maupun kota. Akan tetapi, menurutnya tidak masalah memulai wacana pelarangan membeli rokok batangan dengan melibatkan pemantauan dari banyak pihak.

Maya meyakini, jika pemerintah berani mengambil langkah tegas dengan memberikan sanksi, seluruh masyarakat akan mulai disiplin mematuhi peraturan yang ada. Kebijakan ini diupayakan untuk menciptakan lingkungan yang lebih sehat, mencegah bahaya rokok.

Menanggapi itu, Komunitas Kretek menilai BPOM bertindak di luar kewenangan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 109 tahun 2012.